Payrollbozz

Sosialisasi Purchasing Elektronik


Pemateri dari LKPP
Tujuan awal kegiatan sosialisasi e-purchasing yaitu membentuk pemahaman kepada pengguna jasa, agar selaras dengan subjek dan objek materi sosialisasi. Yang dimaksud pengguna jasa disini adalah instansi pemerintah berikut dinas terkait.
Di 10 tahun umur LKPP (Direktorat Pengembang Sistem Katalog LKPP) ini, kembali menyampaikan perpres 16 Tahun 2018 tentang konsep e-katalog antara lain :
Terminologi
  • E-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari Penyedia barang/jasa pemerintah.
  • E-Purchasing adalah tata cara pembelian melalui sistem katalog elektronik.
Aspek Regulasi

Pasal 38
  • Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstrukti/Jasa Lainnya terdiri atas : E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat; dan Tender.
  • Tender sebagamana dimaksud dilaksanakan tidak dapat menggunakan metode pemilihan dari Penyedia.

Pasal 50
  • Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala Lembaga, atau kepala daerah.

Pasal 70
  • Pengadaan barang/jasa secara elektronik dgn memanfaatkan E-marketplace
  • E-marketplace Pengadaan B/J menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan penyedia berupa : Katalog Elektronik, Toko Daring; dan Pemilihan Penyedia.
Artikel akan dilanjutan ke artikel MARKETPLACE, E-COMMERCE DAN E-KATALOG. disampaikan dengan cara sepotong demi sepotong sehingga Anda semua dapat memahaminya dengan lebih mudah.

0 Response to "Sosialisasi Purchasing Elektronik"

Posting Komentar