Payrollbozz

Izin Reklame dan Potensi Pendapatan Asli Daerah


Pengurusan Izin Reklame dan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Pemasangan reklame dipergunakan untuk memperkenalkan barang atau jasa kepada masyarakat yang ditempatkan pada lokasi strategis atau mudah dilihat. Penyelenggara reklame dapat dilakukan oleh perorangan atau badan baik untuk namanya sendiri atau pihak lain yang menjadi tanggungannya. Artinya aturan akan dibahas berlaku sama Anda yang ingin memasang reklame sendiri atau bagi pengusaha jasa pemasangan reklame.
Mengingat kepemilikan tanah dimana lokasi reklame didirikan, maka proses ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian : mengutip sumber : https://ekonomikita.wordpress.com/2008/01/21/ijin-pasang-reklame/ seperti berikut :
  1. Tanah Milik Pribadi
  2. Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi, maka pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah tersebut. Dengan begitu mereka tidak perlu melakukan survey panjang dalam memberikan ijin dan menjadikannya prosedur yang lebih ringkas.
  3. Tanah Milik Pemerintah
  4. Pada situasi seperti ini pemerintah biasanya akan sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Dengan begitu maka biasanya proses yang dilakukan juga lebih panjang karena memerlukan survey dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan (seperti keamanan, kerapian dll).
    Demikianpun dari pengalaman yang didapatkan redaksi kami, pembagian hal tersebut diatas dikarenakan analisa potensi pendapatan atau pemetaan perhitungan potensi pajak. Pada dasarnya terdapat ragam potensi pendapatan asli daerah (PAD) lain, berikut poin ke-3 dibawah ini ragam potensi yang dimaksud.
  5. Tanah Milik Lingkungan atau Retribusi Daerah
  6. Pungutan daerah berupa retribusi memiliki perbedaan mendasar dibanding dengan pungutan pajak. Perbedaannya adalah pungutan retribusi memiliki keterkaitan langsung dengan suatu pelayanan. Pembayar pajak daerah tidak memperoleh imbalan secara langsung atas uang pajak yang mereka bayarkan, sedangkan pembayar retribusi biasa memperoleh imbalan berupa jasa yang dapat dinikmati secara langsung. (sumber : https://www.academia.edu/5774575/ANALISIS_POTENSI_PENDAPATAN
    Yang termasuk dalam pembahasan ini, ada baiknya kita pahami terlebih dulu apa saja kategori reklame yang menjadi potensi perhitungan pajak atau retribusi : reklame papan/billboard, megatron, videotron, baliho, neon box, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, film/slide dan reklame penerapan.
Berikut langkah yang perlu diketahui, jika anda bertindak secara perorangan atau penyelenggara reklame dalam mengurus Pengurusan Ijin Reklame. Catatan : kebijakkan langkah ini sangat tergantung kepada kebijakan pada peraturan yang berlaku di lokasi pemasarang reklame suatu daerah.
  • Siapkan fotocopy KTP Penanggung jawab pemasangan reklame, berkas teknis seperti foto lokasi, desain reklame, dll;
  • Ke Kantor Pelayanan  Perijinan Terpadu (KP2T) atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP), pengisian formulir permohonan ijin reklame (SPOPD) yang disediakan diberi materai Rp.6.000,
  • Setelah itu melakukan pembayaran perijinan di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (DPPKAD). Serahkan formulir pengajuan ijin dan biaya dihitung per meter dan lama pemasangan dengan rumus dibawah ini :
  • Dengan membayar perijinan di Kantor DPPKAD, berarti juga anda akan diberikan stiker tempel untuk ditempelkan di reklame anda sebagai tanda bukti reklame anda berbekal surat ijin dari pemerintah setempat.
Pada kesempatan ini kami berbagi hal tersebut diatas berkat adanya kerjasama antara Endrapuri.Media advertising dan Tim redaksi berikut stakeholder terkait. (Endrapuri.Media adalah salah satu penyelenggara reklame ternama di ex karisidenan banyumas) dan kali ini mendapatkan customer untuk pemasangan reklame ukuran (Tinggi x Lebar) 4 x 2 meter pada Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Lokasi pasar Arjowinangun 1 titik, pasar Minulyo terdapat 1 titik.
Untuk mencapai kabupaten pacitan jawa timur, ditempuh menggunakan mobil jarak perjalan 281 km (ideal 6 jam 52 menit). berikut langkah-langkah yang dilakukan :
  • Mendatangi kantor kepala pasar untuk meminta ijin melakukan survey lokasi penempatan reklame (Pasar Arjowinangun dan Pasar Minulyo)
  • Pasar Arjowinangun
    Pasar Minulyo
  • Berikutnya mengurus perijinan reklame ke kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Pacitan dengan memberikan informasi administrasi dan teknis disertai mengisi formulir.
  • Pihak BPMPP akan memeriksa berkas permohonan, jika semua telah lengkap. Pemohon diberikan tanda terima berkas permohonan/resi penerimaan. Dilanjutkan pembahasan dan pemeriksaan lapangan yaitu kantor BPMPP dan stakeholder melakukan survey ke lokasi rencana pemasangan reklame, di lokasi tersebut akan diberikan tata laksana dan kelola tentang pemasangan reklame.
    Sekaligus pencatatan, dokumentasi sebagai arsip, perhitungan SKRD (SKDR=Surat Ketetapan Retribusi) dan penandatanganan naskah ijin/SKRD..
  • Titik Penempatan Reklame Pasar Minulyo
    Titik Penempatan Reklame Pasar Arjowinangun
  • Pemohon kemudian akan diberikan SKRD untuk membayarkan restribusi, setelah itu lakukan pembayaran perijinan di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (DPPKAD). Berikut pemohon akan mendapatkan stiker pajak reklame, seperti ilustrasi gambar berikut :
  • Stiker Pajak Reklame
  • Langkah terakhir pemohon dalam pengurusan ijin reklame yaitu menyerahkan bukti pembayaran penomoran dokumen, pemohon mendapatkan dokumen ijin pemasangan reklame, Akhirnya proses perijinan terselesaikan.
  • Langkah berikutnya adalah implementasi pemasangan reklame kita, berbekal dokumen ijin pemasangan reklame.
(Dokumentasi pengurusan izin reklame dilakukan pada tanggal 14 Desember 2015).

0 Response to "Izin Reklame dan Potensi Pendapatan Asli Daerah"

Posting Komentar