Payrollbozz

Pengaruh Mesin Presensi Terhadap Kedisiplinan Pegawai


Penyampaian standar kebutuhan mesin presensi
Presensi kehadiran merupakan salah satu bentuk khusus komunikasi untuk memenuhi fungsi kedisiplinan. Tujuan dibuatnya mesin presensi ini untuk mengetahui pengaruh dan frekuensi terhadap volume dan gambaran kedisiplinan pegawai. Dengan begitu instansi bagian kepegawaian akan dapat melihat secara statisfik beban kinerja dari pegawai.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang termasuk lingkup dalam SKPD adalah Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).
Hal tersebut cukuplah menjadi dasar dari segala bentuk kegiatan pada instansi terkait, harus terukur demi terlaksananya pelayanan masyarakat dan Saat ini sudah terdapat 116 mesin presensi yang terdistribusi ke unit-unit pendidikan kecamatan kabupaten banyumas (terhitung pada bulan mei s.d juli 2018) ini.

Hal ini pula dapat dijadikan resume bahwa mesin presensi dibutuhkan sebagai sarana dan prasarana pendukung kedisiplinan pegawai. Resume khusus ini secara mendalam akan di angkat ke bentuk penelitian, guna mendapatkan perspektif lain bahwa teknologi ini dapat diterima di masyarakat dengan baik.

0 Response to "Pengaruh Mesin Presensi Terhadap Kedisiplinan Pegawai"

Posting Komentar